kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Perdebatan, Ini Makna dan Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru


Kamis, 17 Maret 2022 / 04:58 WIB
Jadi Perdebatan, Ini Makna dan Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru
ILUSTRASI. Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Adapun putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pusat Registrasi Sertifikasi Halal menyebut, penyesuaian label ini setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Baca Juga: Kewenangan Label Halal Indonesia Resmi di BPJPH

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu:

  1. Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia;
  2. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×