Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PT AR) kehilangan izin usaha. Ini adalah buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana banjir Sumatera dan Aceh.
"Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).
Baca Juga: Harga iPhone 14 Anjlok! Rp1 Jutaan Lebih Murah, Tapi Ketersediaan Terbatas
Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di 3 provinsi di Sumatera, Prasetyo bilang satgas PKH telah mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut dan pada hari Senin 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," kata dia.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar.
Serta 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK.
Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Belum ada tanggapan resmi manejemen PT AR atas pencabutan izin usaha ini. Website PT AR juga belum memberikan penjelasan.
Mengutip keterangan di website resmi PT AR, tambang emas Martabe terletak di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara beroperasi di area seluas 646,08 hektar per Desember 2024.
Tambang Emas Martabe melakukan kegiatan operasional berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia. Awalnya pada tahun 1997, wilayah pertambangan mencakup 6.560 km², kemudian area konsesi mengalami perkembangan menjadi 130.252 hektar (1.303 km²), meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:
Baca Juga: Partai Gerakan Rakyat Resmi Deklarasi, Dukung Anies Jadi Presiden
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun
2 CV. Rimba Jaya
Sumut - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang
2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA
Sumbar - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun
2. PT. Inang Sari - IUP Kebun
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3 PT. Rimba Wawasan Permal
Baca Juga: Fenomena Langka: Rusia Lirik Indonesia, Tanam Modal di Tengah Konflik Global
Sumbar - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Siva Lestari
5. PT. Sukses faya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumut - 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panel Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Betantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Selanjutnya: Produksi Minyak Kazakhstan Berhenti, Harga Minyak Dunia Ditutup Menguat Lebih Dari 1%
Menarik Dibaca: Mau Pernikahan Harmonis? 5 Kunci Ini Ubah Rumah Tangga Lebih Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













