Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi ini ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
“Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya yang dikutip dari InfoPublik.id, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, yakni bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan membuat proses pemutakhiran data menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Meski demikian, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tidak perlu panik. BPJS Kesehatan memastikan terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Anomali Bea Cukai: Gaji Sultan, Tapi Korupsi 'Jatah Bulanan' Terkuak!
Cara mengaktifkan kembali PBI JK
Terdapat tiga kriteria utama yang memungkinkan status PBI JK dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta tersebut sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” jelas Ghufron.
Di tengah kondisi ini, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit. Petugas ini bertugas membantu memastikan peserta tetap mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.
Tonton: IIMS 2026 Gaspol Jelang Lebaran, Target Transaksi Rp 8 Triliun! Industri Otomotif Bangkit?
“Kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai saat kondisi darurat baru mengetahui statusnya tidak aktif. Dengan memastikan sejak dini, akses layanan kesehatan dapat tetap terjaga,” tutup Ghufron.
Selanjutnya: 7 Manfaat Sukun yang Tersembunyi untuk Pencernaan hingga Kekebalan Tubuh
Menarik Dibaca: 7 Manfaat Sukun yang Tersembunyi untuk Pencernaan hingga Kekebalan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













