kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isi aturan penggunaan transportasi udara terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19


Rabu, 27 Januari 2021 / 05:05 WIB
Isi aturan penggunaan transportasi udara terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adanya aturan ini pun disebut untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan ini memperpanjang aturan yang sudah ada sebelumnya. "Sama saja, ini perpanjangan saja. [Berlaku] Mulai hari ini sampai 8 Februari," ujar Adita kepada Kontan, Selasa (26/1).

Disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021, namun aturan ini pun dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Baca Juga: Tambah Afrika Selatan, Biden kembali memperketat pembatasan perjalanan

Adapun dalam surat edaran tersebut ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara antara lain:

1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2  jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Modal Ventura Bill Gates raih US$ 1 M untuk investasi teknologi bersih

4. Penumpang juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yakni:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1.

5. Persyaratan kesehatan sebagaimana yang siebutkan dalam poin sebelumnya tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan Angkutan udara di daerah 3T, atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Realisasi PNBP Kemenhub di tahun 2020 lampaui target

6. Penumpang mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara
tujuan/kedatangan.

Sementara, aturan bagi penyelenggara angkutan udara antara lain:

1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

3. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

4. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RTPCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya: Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×