Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.
3. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
4. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RTPCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya: Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News