Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Prakerja gelombang 22 sudah diumumkan. Segera cek dashboard kamu untuk mengetahui apakah kamu terpilih sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 22 atau tidak.
"Selamat bagi Sobat yang telah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 22!" demikian pengumuman di akun Instagram resmi @prakerja.id. ㅤㅤ ㅤ
Bagi kamu yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah mengikuti pelatihan yang ada.
"Saat ini kami sedang mengirimkan dana pelatihan ke akun Prakerja Sobat secara bertahap. Silakan cek dashboard Sobat secara berkala, ya!" jelas @prakerja.id. ㅤ
Asal tahu saja, insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada mereka yang sudah menyelesaikan pelatihan pertamanya.
Agar bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus menghubungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Cara sambung rekening/e-wallet:
- Login ke akun kamu di www.prakerja.go.id
- Masuk ke dashboard akun kamu. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan
- Jika kamu memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Jika kamu memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium
- Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi
- Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu
- Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
- Selamat, kamu berhasil menyambungkan rekening/e-wallet kamu!
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 22? Cek status Anda di dashboard Prakerja dengan cara ini
Bagi kamu yang telah dinyatakan lulus Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi beberapa syarat agar insentifnya bisa segera cair.
Berikut syarat agar insentif Kartu Prakerja bisa cair:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
- Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di laman www.prakerja.go.id Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca Juga: Catat! Subsidi gaji bisa dicairkan penuh, tak kena biaya admin
Lantas, bagaimana jika peserta Kartu Prakerja masih mengalami kendala dalam mencairkan dana insentif?
Melansir akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, bagi kamu yang masih mengalami kendala terkait pencairan dana insentif, silakan simak informasi berikut.
1. Jika pencairan insentif belum terjadwal, pastikan kamu sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan tentang pelatihan di dashboard kamu. Lalu, tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
2. Jika belum menerima insentif padahal sudah ada jadwal pencairan insentif di dashboard, mohon ditunggu. Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Oktober 2021, 7 bansos ini dipastikan masih akan mengalir ke masyarakat'
Lakukan pengecekan dashboard dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja secara berkala. Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, silakan hubungi Call Center Kartu Prakerja.
3. Insentif gagal dicairkan bisa dikarenakan:
- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard.
- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang Sobat daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
- Akun e-wallet Sobat belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Selanjutnya: Login dashboard kartuprakerja.go.id, cek pelatihan Kartu Prakerja di banyak platform
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News