kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah daftar lengkap gaji PNS terbaru, kapan tanggal bahagia gajiannya?


Minggu, 21 November 2021 / 12:57 WIB
Inilah daftar lengkap gaji PNS terbaru, kapan tanggal bahagia gajiannya?
ILUSTRASI. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya. 

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.  

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional. 

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. 

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil). 

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar. 

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 diumumkan, selanjutnya tes SKB, ini materi dan penilaiannya

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.  

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.  

Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. 

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.  

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Kapan Tanggal Gajian PNS?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Dari Tamtama hingga Jenderal, ini daftar gaji TNI AD serta tunjangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×