Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia adalah ingin menjadi TNI AD.
Selain itu, TNI AD juga merupakan pekerjaan idaman karena mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menempati rumah dinas.
Tidak heran, meskipun untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, namun banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.
Asal tahu saja, gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) diketahui disesuaikan dengan pangkat dan penempatan.
Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Melansir Kompas.com, Rabu (17/11/2021) berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
Baca Juga: Sanksi Disiplin PNS Makin Ketat, Nekat Melanggar Bisa Dipecat
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca Juga: Pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dibuka, cek gaji jika lolos seleksi P3K
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Baca Juga: Ingin dapat pangan murah? Ini cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021