kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Besaran Gaji Polwan Tiap Bulannya, Dari Pangkat Terendah Hingga Tertinggi


Senin, 17 Januari 2022 / 07:21 WIB
Inilah Besaran Gaji Polwan Tiap Bulannya, Dari Pangkat Terendah Hingga Tertinggi
ILUSTRASI. Gaji polwan setara dengan gaji polisi, sehingga pendapatannya tetap dan bisa naik pangkat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Gaji polwan golongan IV

  • Perwira Menengah Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 

Gaji Polwan golongan V 

  • Perwira Tinggi Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

Tunjangan kinerja 

Selain gaji pokok, polwan dan polisi juga akan menerima tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya. Sama dengan gaji polwan dan gaji polisi, tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan. 

Besaran tunjangan kinerja bisa satu kali pokok gaji polwan atau bahkan lebih. Berikut rinciannya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: 

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000. 

Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan XVII

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerhja, gaji polwan dan gaji polisi juga terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. 

Demikian rincian berapa gaji polwan dan gaji polisi yang termasuk juga tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain. 

Besaran gaji polwan sesuai dengan pangkat polisi dan gajinya karena tugas dan tanggungjawabnya sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Polwan Tiap Bulannya?"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×