kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR


Kamis, 21 Oktober 2021 / 10:33 WIB
Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR
ILUSTRASI. Dalam aturan PPKM terbaru, kini pelaku perjalanan udara wajib tes PCR, tak lagi bisa pakai antigen. ANTARA FOTO/Fauzan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Itu artinya, PPKM kali ini akan berlangsung terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. 

Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021. 

Berkaitan dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan PPKM terbaru. 

Khusus Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sedangkan luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Baca Juga: Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang

Dalam kedua aturan itu salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan udara selama masa PPKM.  

Pada aturan sebelumnya, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama. 

Namun, dalam aturan terbaru kini pelaku perjalanan udara wajib tes PCR, tak lagi bisa pakai antigen. 

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021

Mengapa demikian? 

Penjelasan Satgas Covid-19 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining. 

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021). 

Selain itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat. 

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com. 

Baca Juga: Catat! Naik pesawat tak bisa lagi pakai antigen, wajib tes PCR

Rapid test antigen, kata Alex, diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen. 

Terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan penyesuaian. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. 

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara

Selanjutnya: Per 26 Oktober 2021 beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×