Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining.
"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.
"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com.
Baca Juga: Catat! Naik pesawat tak bisa lagi pakai antigen, wajib tes PCR
Rapid test antigen, kata Alex, diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen.
Terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan penyesuaian. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Selanjutnya: Per 26 Oktober 2021 beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News