kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini tahapan aturan karantina dari luar negeri, dilarang melanggar


Senin, 18 Oktober 2021 / 08:27 WIB
Ini tahapan aturan karantina dari luar negeri, dilarang melanggar
ILUSTRASI. Ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai diberitakan, seorang selegram melanggar peraturan karantina setelah kepulangannya dari luar negeri. Tak pelak, banyak pihak yang meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggar karantina. 

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Tahapan karantina

Tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan. 

Tahapan kedua, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukanlalu kembali melakukan tes PCR.

Baca Juga: Tiba dari luar negeri saat pandemi COVID-19, ini yang harus Anda lakukan

Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali. 

Jika hasil tes PCR kedua di hari ke-4 karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina.

Sanksi tegas

Sementara itu, mengutip covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina akan ditegakkan. 

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Epidemiolog sebut ada potensi lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru, ini sarannya

Wiku menambahkan, kedisiplinan harus ditegakkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. 

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," pesannya.

Lantas, bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina?

Menurutnya, jika ada yang melanggar aturan karantina, maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Selanjutnya: Yang perlu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 dari OTG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×