kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ini tahapan aturan karantina dari luar negeri, dilarang melanggar


Senin, 18 Oktober 2021 / 08:27 WIB
ILUSTRASI. Ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lantas, bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina?

Menurutnya, jika ada yang melanggar aturan karantina, maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Selanjutnya: Yang perlu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 dari OTG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×