kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:06 WIB
Ini kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta
ILUSTRASI. Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial PKH adalah ibu hamil.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil. 

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. 

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori. 

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Anggaran program PEN tahun 2020 masih tersisa Rp 115 triliun

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH: 

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun 

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun 

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun 

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun 

Baca Juga: Tiga program bansos 2021 diberikan tunai dan transfer ke rekening, ini perinciannya

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun 



TERBARU

×