kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Ini kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:06 WIB
Ini kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta
ILUSTRASI. Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial PKH adalah ibu hamil.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut sejumlah syarat rincian bantuannya: 

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH 

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH 

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH 

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH 

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH 

- Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH. 

Baca Juga: Di tahun depan, bansos sembako di Jabodetabek akan diubah jadi BLT

Cara dapat BLT ibu hamil Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil: 

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Sejak dilantik menjadi Mensos, inilah janji-janji Risma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×