kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan


Kamis, 24 November 2022 / 11:13 WIB
Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan
ILUSTRASI. Pengusaha meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum.

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Melansir Kompas.com, pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. 

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022). 

Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa. 

Baca Juga: Gonta-Ganti Penetapan Upah Berdampak pada Kepercayaan Investor

Apa saja dampak buruk yang diramal Apindo akibat formula baru upah minimum ini?

1. Sejumlah sektor padat karya tak punya kemampuan untuk membayar upah

Hariyadi menyebut, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah. 

2. Pelaku UMKM sulit mendapatkan dukungan program pemerintah

Dia juga menyebut penetapan formulasi baru upah minimum juga akan memaksa pelaku UMKM menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program-program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta, Cek Data UMP DKI

3. Masyarakat sulit mendapat kerja

"Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif," ujarnya. 

Menurut dia, pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir. 

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM setiap investasi Rp 1 triliun hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun lalu. 

"Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, Apindo mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan. Yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah," kata Hariyadi. 

Baca Juga: Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Begini Kata Pengamat

Secara khusus, Apindo berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten. 

"Atas dasar kondisi tersebut, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," ucap Hariyadi. 

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa Kemenaker telah memutuskan kenaikan upah minimum 2023, maksimal 10 persen dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan tak lagi jadi acuan penetapan upah minimum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×