kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan


Kamis, 24 November 2022 / 11:13 WIB
Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan
ILUSTRASI. Pengusaha meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum.

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Melansir Kompas.com, pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. 

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022). 

Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa. 

Baca Juga: Gonta-Ganti Penetapan Upah Berdampak pada Kepercayaan Investor

Apa saja dampak buruk yang diramal Apindo akibat formula baru upah minimum ini?

1. Sejumlah sektor padat karya tak punya kemampuan untuk membayar upah

Hariyadi menyebut, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah. 

2. Pelaku UMKM sulit mendapatkan dukungan program pemerintah

Dia juga menyebut penetapan formulasi baru upah minimum juga akan memaksa pelaku UMKM menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program-program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta, Cek Data UMP DKI



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×