kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,39   -1,63   -0.18%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata WHO soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas


Selasa, 10 Agustus 2021 / 11:00 WIB
Ini kata WHO soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masalah sertifikat vaksin sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah wabah di dunia. Dicky mengatakan, WHO memiliki apa yang disebut sebagai yellow card, sudah digunakan sejak 1969 sebagai persyaratan bagi para pelancong yang datang ke negara tertentu. 

Yellow card ini untuk menunjukkan apakah seseorang sudah divaksinasi yellow fever atau demam kuning, infeksi virus yang disebarkan nyamuk spesies tertentu. Sebagai contoh lain, untuk masuk ke Pakistan dan Afganistan juga diharuskan sudah vaksin polio. 

"Jadi paspor vaksin atau sertifikat vaksin bukan hal baru. Namun saya bisa memahami bahwa sikap WHO belum merekomendasikan (sertifikat vaksin tersebut)," kata Dicky dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021). 

Dicky juga mengatakan, secara pribadi dia mendukung sikap WHO tersebut. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa sertifikat vaksin untuk berkegiatan ini tidak direkomendasikan, antara lain: 

Baca Juga: Vaksinasi tembus 50 juta, upaya penting kurangi laju penyebaran COVID-19

1. Belum ada bukti kuat vaksin bisa mencegah infeksi 

Hal yang harus dipahami, kata Dicky, hingga saat ini kita belum memiliki bukti kuat bahwa vaksin yang ada bisa mencegah penularan Covid-19. "Orang yang sudah divaksin itu bukan berarti enggak bisa tertular virus," kata Dicky memperingatkan. 



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×