kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Ini Kata MIND ID Soal Potensi Divestasi Freeport Indonesia


Selasa, 30 Mei 2023 / 09:15 WIB
Ini Kata MIND ID Soal Potensi Divestasi Freeport Indonesia

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperpanjang izin PT Freeport Indonesia (PTFI) turut mendorong potensi dilakukannya divestasi atau pelepasan sejumlah saham perusahaan emas dan tembaga tersebut. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan proses perpanjangan izin PTFI kali ini tidak akan dibarengi dengan kewajiban divestasi.  Pasalnya proses divestasi telah dilakukan sebelumnya dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020.

Adapun, menyoal kemungkinan jika divestasi perlu dilakukan, pihak holding industri pertambangan, MIND ID turut buka suara. 

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti instruksi penugasan dari pemerintah. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Buat Aturan Klasifikasi Mineral Kritis untuk Jaga Cadangan

"Untuk pendanaan juga MIND ID memiliki kemampuan untuk pengambilalihan saham tersebut dengan beberapa opsi pendanaan," kata Heri kepada Kontan, Senin (29/5). 

Meski demikian, Heri menegaskan kepastian soal divestasi pun membutuhkan diskusi lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan terkait perhitungan aspek bisnis serta arahan dari pemerintah selaku pemegang saham MIND ID.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, dalam proses perpanjangan kali ini tidak akan disertai dengan kewajiban divestasi. Artinya, tidak akan ada perubahan komposisi saham PTFI.

"Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi (divestasi)," tegas Arifin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengungkapkan, pemberian perpanjangan izin memang dimungkinkan. Akan tetapi, pemerintah perlu memberikan penjelasan soal rencana ini yang dinilai terlalu dini.

"Padahal baru akan berakhir 2041 idealnya perpanjangan paling cepat 5 tahun sebelum berakhir dan harus dengan evaluasi yang komprehensif," kata Bisman kepada Kontan, Jumat (26/5).

Baca Juga: Kalimantan Barat dan Bangka Dinilai Punya Potensi Bahan Nuklir

Bisman menambahkan, masih ada ruang untuk Freeport Indonesia melepaskan porsi sahamnya atau melakukan divestasi. Menurutnya, ketentuan yang diatur terkait divestasi yakni minimal sebesar 51%.

"Jadi masih memungkinkan dilakukan divestasi untuk menambah porsi saham. Ini hanya soal kesepakatan dengan pihak Freeport dan pertimbangan keekonomian, apakah menguntungkan atau tidak keluar uang untuk menambah saham di Freeport," tegas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×