kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Kadin soal pembentukan holding ultra mikro


Rabu, 30 Juni 2021 / 06:15 WIB
Ini kata Kadin soal pembentukan holding ultra mikro

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - KENDARI. Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat ekosistem usaha bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan holding UMi selain  mengakselerasi inklusi keuangan, juga  akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.  “Saat ini, banyak pelaku usaha di segmen mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. Misalnya, untuk keperluan pinjaman modal guna memperluas dan memperkuat usaha,” kata Arsjad, Selasa (29/6).

Melalui holding akan tercipta percepatan inklusi keuangan, karena aksi korporasi tersebut akan mensinergikan dan mengoptimalkan potensi tiga perusahaan pelat merah yang selama ini dikenal dalam pemberdayaan usaha dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. 

Baca Juga: Bank Neo Commerce himpun dana segar Rp 249,82 miliar lewat rights issue

“Pembentukan ekosistem (melalui holding ultra mikro) untuk akselerasi financial inclusion dan menjangkau yang belum terlayani pinjaman (layanan jasa keuangan formal),” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit. Jumlah itu setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional. Dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja. Dan, diperkirakan dari total unit usaha itu, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh jasa industri keuangan formal. 

Di sisi lain, Arsjad pun menilai pembentukan holding BUMN UMi adalah aksi korporasi biasa melalui proses inbreng. Sinergi tersebut menyerupai holding lainnya yang pernah ditempuh pemerintah lewat Kementerian BUMN. 

Dengan begitu, holding BUMN UMi berbeda dengan akuisisi. Melalui inbreng, lanjut dia, tidak akan menghilangkan peran badan usaha di luar induk. Bahkan, proses holding inbreng akan memperkuat peran masing-masing perseroan. “Ini bukan akuisisi. Ini inisiatif pemerintah untuk klasterisasi BUMN untuk penguatan core business dan value chain,” ujarnya.

Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, Bank Banten lakukan penyesuaian rencana bisnis bank

Holding ultra mikro melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai induk perusahaan, PT Pegadaian (Persero) serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero (PNM). 

Arsjad menyatakan  proses ini merupakan sinergi perusahaan besar, tetapi dampaknya akan sangat penting bagi masyarakat di tataran bawah yang bergelut di sektor usaha tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×