Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perkara yang merugikan nasabah industri keuangan kembali terjadi. Mulai dari pencurian data, hingga pembobolan dana nasabah yang dlakukan para oknum bank sendiri.
Paling anyar ada perkara pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Tbk atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang duitnya raib senilai Rp 22,87 miliar akibat aksi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
A yang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka oleh BAreskrim Polri, Jumat (6/11) diketahui menggelapkan dana Winda dan ibunya di Maybank untuk berinvestasi. Ia juga merekayasa rekening koran Winda dimana dana seolah-olah berada dalam rekening, meski ternyata tidak.
Hal tersebut baru diketahui Winda dan ibunya pada Mei 2020 lalu, saat mereka hendak melakukan pencairan dana namun gagal karena saldo hanya tersisa Rp 600.000. Mengetahui hal ini, Winda dan Ibunya langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Sayangnya, saat dikonfirmasi KONTAN, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria belum menunjukkan komitmen yang jelas soal pengembalian dana. Ia bilang, Maybank sejatinya juga merupakan korban atas tindak pembobolan dana tersebut.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," ungkap Taswin kepada KONTAN, Jumat (6/11).
Baca Juga: Cadangan devisa diperkirakan mencapai US$ 137 miliar hingga akhir tahun 2020
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengimbau agar Maybank justru segera melakukan tindakan untuk melindungi nasabah yang dirugikan tersebut.
“Kami mengingatkan bank untuk segera melakukan investigasi atas dugaan fraud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” katanya kepada KONTAN, Minggu (8/11).
Anto menambahkan, pengawasam OJK juga akan melakukan evaluasi terhadap sisitem pengawasan Maybank. Selain untuk memperjelas duduk perkara, hal tersebut dilakukan agar perseroan bisa meminimalkan tindakan kecurangan (fraud) dari internal maupun eksternal.
Sebelum kasus Bank Maybank mengemuka, nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) asal Surabaya Anna Suryawati juga mengaku gagal melakukan pencairan deposito yang ditabungannya selama 32 tahun dengan nilai Rp 5,4 miliar.
Namuan hal tersebut langsung dibantah, Presiden DIrektur BCA Jahja Setiatmadja menyatakan sejatinya nasabah tersebut telah mencairkan depositonya. Meskipun, bilyet deposito masih dipegang oleh nasabah.
“Deposito kapanpun bisa dicairkan selama belum ada bukti pencairan, meskipun bilyetnya hilang. Pencairan pasti akan tercatat di rekening (utama) nasabah. Jadi kalau sudah dicairkan tanpa bilyet, kemudain bilyet kembali ditemukan dan dicoba dicairkan lagi pasti tidak akan bisa,” jelas Jahja saat paparan kinerja kuartal III-2020 akhir Oktober lalu.
Selain soal dana nasabah perbankan, sejumlah kasus yang merugikan nasabah industri keuangan kini juga kembali marak berasal dari industri non bank. terutama berkaitan dari soal data pribadi.
Pada forum daring peretas Raidforums diketahui ada sejumlah penggunanya yang memperjualkan data nasabah di indonesia secara global. Platform cermati.com, dan perusahaan pembiayaan PT KB Finansia Multi Finance pemilik platform KreditPlus pernah jadi korban.
Ada sekitar 2,9 juta data pribadi pengguna cermati.com yang berasal dari 17 perusahan keuangan seperti bank, asuransi, penyedia kredit tanpa agunan yang dibobol dan diperjualbelikan di RaidForums. Serta 890.000 data nasabah KreditPlus yang juga dibobol dan diperjualbelikan dalam situs yang sama.
Kepada KONTAN pendiri cermati.com Andhy Koesnandar mengakui adanya peretasan terhadap data pengguna cermati.com lantaran peretas berhasil mengakses data perusahaan secara ilegal. “Kami telah melakukan investigasi dan menghapus akses yang tidak sah untuk memastikan data apengguna tetap aman,” ujarnya kepada KONTAN pekan lalu.
Tak cuma merugikan nasabah, peretasan juga turut merugikan industri keuangan, tahun lalu sejumlah bank pelat merah juga jadi korban peretasan via aplikasi pihak ketiga dalam hal ini adalah platform dagang daring Kudo.
Peretasan dilakukan oleh sindikat kejahatan siber untuk belanjda di Kudo via platform mobile banking. Meski saldo tak mencukupi, sindikat membuat transaksi tetap bisa diterima oleh bank. Aksi ini membuat bank pelat merah tersebut menderita kerugian hingga Rp 16 miliar.
Selanjutnya: Dana nasabah raib, OJK bakal evaluasi pengawasan internal Bank Maybank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News