Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Adi Wikanto
Namuan hal tersebut langsung dibantah, Presiden DIrektur BCA Jahja Setiatmadja menyatakan sejatinya nasabah tersebut telah mencairkan depositonya. Meskipun, bilyet deposito masih dipegang oleh nasabah.
“Deposito kapanpun bisa dicairkan selama belum ada bukti pencairan, meskipun bilyetnya hilang. Pencairan pasti akan tercatat di rekening (utama) nasabah. Jadi kalau sudah dicairkan tanpa bilyet, kemudain bilyet kembali ditemukan dan dicoba dicairkan lagi pasti tidak akan bisa,” jelas Jahja saat paparan kinerja kuartal III-2020 akhir Oktober lalu.
Selain soal dana nasabah perbankan, sejumlah kasus yang merugikan nasabah industri keuangan kini juga kembali marak berasal dari industri non bank. terutama berkaitan dari soal data pribadi.
Pada forum daring peretas Raidforums diketahui ada sejumlah penggunanya yang memperjualkan data nasabah di indonesia secara global. Platform cermati.com, dan perusahaan pembiayaan PT KB Finansia Multi Finance pemilik platform KreditPlus pernah jadi korban.
Ada sekitar 2,9 juta data pribadi pengguna cermati.com yang berasal dari 17 perusahan keuangan seperti bank, asuransi, penyedia kredit tanpa agunan yang dibobol dan diperjualbelikan di RaidForums. Serta 890.000 data nasabah KreditPlus yang juga dibobol dan diperjualbelikan dalam situs yang sama.
Kepada KONTAN pendiri cermati.com Andhy Koesnandar mengakui adanya peretasan terhadap data pengguna cermati.com lantaran peretas berhasil mengakses data perusahaan secara ilegal. “Kami telah melakukan investigasi dan menghapus akses yang tidak sah untuk memastikan data apengguna tetap aman,” ujarnya kepada KONTAN pekan lalu.
Tak cuma merugikan nasabah, peretasan juga turut merugikan industri keuangan, tahun lalu sejumlah bank pelat merah juga jadi korban peretasan via aplikasi pihak ketiga dalam hal ini adalah platform dagang daring Kudo.
Peretasan dilakukan oleh sindikat kejahatan siber untuk belanjda di Kudo via platform mobile banking. Meski saldo tak mencukupi, sindikat membuat transaksi tetap bisa diterima oleh bank. Aksi ini membuat bank pelat merah tersebut menderita kerugian hingga Rp 16 miliar.
Selanjutnya: Dana nasabah raib, OJK bakal evaluasi pengawasan internal Bank Maybank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News