kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?


Jumat, 21 Januari 2022 / 04:41 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni: 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan. 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

 
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Inten Esti Pratiwi, Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×