kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.703   5,00   0,03%
  • IDX 8.669   -31,69   -0,36%
  • KOMPAS100 1.187   -5,72   -0,48%
  • LQ45 850   -7,25   -0,85%
  • ISSI 312   -0,77   -0,25%
  • IDX30 436   -5,36   -1,21%
  • IDXHIDIV20 504   -6,20   -1,22%
  • IDX80 133   -0,80   -0,59%
  • IDXV30 138   -1,36   -0,97%
  • IDXQ30 138   -1,72   -1,23%

Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?


Jumat, 21 Januari 2022 / 04:41 WIB
Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni: 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan. 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

 
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Inten Esti Pratiwi, Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×