kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?


Jumat, 21 Januari 2022 / 04:41 WIB
Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni: 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan. 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

 
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Inten Esti Pratiwi, Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×