kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.270   22,00   0,14%
  • IDX 6.932   27,39   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   5,71   0,57%
  • LQ45 766   4,11   0,54%
  • ISSI 229   1,51   0,66%
  • IDX30 394   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   0,38   0,08%
  • IDX80 113   0,80   0,72%
  • IDXV30 114   0,28   0,25%
  • IDXQ30 127   0,20   0,15%

Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?


Jumat, 21 Januari 2022 / 04:41 WIB
Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni: 

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. 
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen persyaratan. 
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

 
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Inten Esti Pratiwi, Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×