Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Akses informasi
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier.
3. Pelatihan kerja
Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta.
Syarat mencairkan dana JKP
- Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Porsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja
Cara mencairkan dana
JKP Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
Baca Juga: 2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.