kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Aturan THR 2022 Bagi Pekerja, Kapan Cairnya?


Jumat, 08 April 2022 / 02:39 WIB
Ini Aturan THR 2022 Bagi Pekerja, Kapan Cairnya?
ILUSTRASI. THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Menurut Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, “Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022). 

Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19. 

Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh. 

Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan? 

Baca Juga: ​Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Maksimal H-7 Lebaran 

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. 

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. 

Baca Juga: BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Dipastikan Cair Bulan Ini

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya. 

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. 

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. 

SE pelaksanaan THR masih disiapkan 

Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022. SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19. 

“Maka ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi9 Kompas.com, Senin (4/4/2022). 

“Dan saat ini Surat Edaran tersebut masih kami siapkan,” imbuhnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan. 

Lalu untuk PNS dan Swasta Cara menghitung besaran THR Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja. 

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Nominalnya

Pekerja lebih dari 12 bulan Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan. 

Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir. Pekerja kurang dari 12 bulan Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya. 

Berikut perhitungan besaran THR tersebut: 

(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja. 

Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Bayar Penuh, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair?"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×