Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022. SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19.
“Maka ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi9 Kompas.com, Senin (4/4/2022).
“Dan saat ini Surat Edaran tersebut masih kami siapkan,” imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.
Lalu untuk PNS dan Swasta Cara menghitung besaran THR Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Nominalnya
Pekerja lebih dari 12 bulan Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir. Pekerja kurang dari 12 bulan Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Berikut perhitungan besaran THR tersebut:
(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Bayar Penuh, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair?"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News