kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.652   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.185   1,21   0,01%
  • KOMPAS100 1.141   -3,55   -0,31%
  • LQ45 834   -3,17   -0,38%
  • ISSI 283   -1,10   -0,39%
  • IDX30 439   -2,04   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -4,22   -0,83%
  • IDX80 128   -0,64   -0,50%
  • IDXV30 136   -2,18   -1,58%
  • IDXQ30 139   -0,96   -0,68%

Ini 5 Merek Vaksin Covid-19 yang Berpotensi Jadi Booster di Indonesia


Kamis, 30 Desember 2021 / 10:22 WIB
Ini 5 Merek Vaksin Covid-19 yang Berpotensi Jadi Booster di Indonesia

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga saat ini, sebanyak 5 merek vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. 
 
Kelima merek vaksin tersebut adalah: 

1. Pfizer
2. AstraZeneca 
3. Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma
4. Zivivax 
5. Sinopharm

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan lengkap datanya, sehingga bisa keluar emergency use authorization (EUA)," kata Penny dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). 

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga memprioritaskan kemandirian vaksin produksi dalam negeri yaitu vaksin merah putih kerja sama PT Biotis dan Universitas Airlangga dan vaksin Covid-19 kerja sama PT Bio Farma dan Bayllor College Medicine (BCM). 

Baca Juga: Kasus Omicron RI Capai 47, Satgas: Peringatan Agar Tidak Melakukan Perjalanan

Menurut Penny, kedua vaksin tersebut akan melaksanakan uji klinik fase 1 dengan target produksi tahun 2022. 

"Semua berjalan baik, data-data didapatkan baik, maka target akan selesai Juni-Juli dan produksi di 2022," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengatakan, sejumlah merek vaksin Covid-19 masih melakukan uji klinik untuk booster vaksin. 

Baca Juga: Kasus Penularan Lokal Omicron di Indonesia Sudah Ada, Apa yang Harus Dilakukan?



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×