Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Banyak orang menggunakan pelat nomor kendaraan dengan kombinasi angka cantik. Ternyata, biaya pembuatan pelat nomor cantik bagi kendaraan cukup murah, mulai dari Rp 5 jutaan saja.
Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama. "Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor, namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," Kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: Panduan untuk membuat STNK baru karena STNK lama hilang
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.
- Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Itulah aturan dan biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan. Anda pilih yang mana?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik",
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News