kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin pelat nomor kendaraan yang unik, berikut biaya yang harus dibayar


Kamis, 15 April 2021 / 14:15 WIB
Ingin pelat nomor kendaraan yang unik, berikut biaya yang harus dibayar

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Itulah aturan dan biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan. Anda pilih yang mana?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×