kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin mendapatkan subsidi uang kuliah? Cek di sini kiat-kiatnya


Selasa, 17 Agustus 2021 / 08:30 WIB
Ingin mendapatkan subsidi uang kuliah? Cek di sini kiat-kiatnya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyalurkan Rp 745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021. 

Melansir Indonesia.go.id, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, Rabu (4/8/2021). 

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Mulai September 2021, bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca Juga: Mahasiswa, bantuan UKT Rp 2,4 juta segera cair!

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke
  • Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut, mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ . Selain itu, Kemendikbud juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.  

Selanjutnya: Bantuan UKT Rp 2,4 juta segera cair, apa saja syarat dan cara daftarnya? Cek di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×