Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut, mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ . Selain itu, Kemendikbud juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Selanjutnya: Bantuan UKT Rp 2,4 juta segera cair, apa saja syarat dan cara daftarnya? Cek di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News