kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya


Jumat, 25 Juni 2021 / 05:28 WIB
Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya
ILUSTRASI. Layar laman pendaftaran?SKCK online.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : 

- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 

- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Bukan 31 Mei, begini penjelasan Kepala BKN tentang jadwal seleksi CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×