kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya


Jumat, 25 Juni 2021 / 05:28 WIB
Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya
ILUSTRASI. Layar laman pendaftaran SKCK online.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Kunjungi laman skck.polri.go.id 

- Klik "Form Pendaftaran" 

- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya 

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili 

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

Baca Juga: 6 Alur sistem seleksi CPNS 2021, mulai daftar akun hingga pengumuman kelulusan

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi. 

Baca Juga: Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka 31 Mei 2021, lalu kapan?



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×