Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, total restrukturisasi pembiayaan multifinance mencapai Rp 193,5 triliun hingga 15 Maret 2021. Nilai itu berasal dari 5,06 kontrak permohonan restrukturisasi.
"Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," kata Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3).
Baca Juga: Jangan sampai diblokir! Ini jadwal pemblokiran kartu ATM lama Mandiri, BNI, dan BCA
Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga, perusahaan multifinance memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
OJK juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit multifinance yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko dalam perpanjangan restrukturisasi.
Selain itu, perlakuan relaksasi dan self assessment juga dibarengi penambahan alternatif tata kelola perusahaan (governance) untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan mulai Januari 2021.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Masih pandemi, pembiayaan multiguna Adira Finance melorot
Pihaknya juga berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu. Seluruh kebijakan akan disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah regulator. Lantaran, relaksasi lanjutan tersebut telah ditunggu oleh perusahaan pembiayaan yang tengah mengalami tekanan.
“Ini suatu informasi masih segar buat kami di industri mengenai relaksasi yang disampaikan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi,” ujar Suwandi.
Baca Juga: Pembiayaan multiguna Adira Finance turun hingga 39%, ini penyebabnya
Menurutnya, hingga saat ini, sebanyak 80% sumber pendanaan multifinance masih berasal dari kredit perbankan. Pinjaman dari bank itu juga disalurkan kepada debitur multifinance.
Sehingga, bila perusahaan tidak meminta restrukturisasi kredit perbankan, akan cukup berat bagi perusahaan pembiayaan dalam mengatur arus kas. Sebab perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi pembiayaan kepada 20% dari total debitur aktif.
Selanjutnya: Pembiayaan multiguna oleh multifinance diyakini meningkat, ini pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News