Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai belum adanya kepastian kebijakan insentif mobil listrik di tahun 2026 berpotensi menekan penjualan kendaraan listrik dalam beberapa bulan ke depan.
Hingga awal tahun ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik maupun skema insentif pengganti setelah berakhirnya kebijakan tahun 2025. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian di tingkat industri dan konsumen.
Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, mengatakan pelaku industri masih kebingungan menentukan kebijakan harga dan produksi karena belum ada acuan resmi yang bisa dijadikan pegangan.
“Ini sudah masuk 2026, tapi aturan PPN mobil listrik tahun ini belum ada. Jadi acuannya yang mana? Masih 2025 atau bagaimana? Kita semua bingung,” ujar Tenggono kepada Kontan, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kebingungan tersebut seharusnya segera dijawab oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, belum ada keputusan tegas yang dikeluarkan pemerintah.
Ia menambahkan, anggaran insentif kendaraan listrik untuk tahun 2025 telah berakhir, sementara kepastian keberlanjutan kebijakan di 2026 belum tersedia.
Baca Juga: Pasar Mobil Hybrid 2026 Tetap Kondusif, Pilihan Melimpah, Cek Harga Terbaru
“Karena budget 2025 sudah selesai. Apakah masih ada kelanjutan atau skema baru, kita juga tidak tahu,” ujarnya.
Tenggono juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait insentif kendaraan listrik roda dua yang sempat dijanjikan, namun pada akhirnya tidak berlanjut. Menurutnya, ketidakpastian seperti ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Ketidakjelasan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap industri, khususnya dalam menentukan harga jual dan perencanaan produksi kendaraan listrik.
“Sebagai pelaku industri, kami harus menentukan harga jual. Karena itu Periklindo meminta pemerintah segera memberikan ketegasan agar kami bisa menentukan arah,” katanya.
Di lapangan, kondisi pasar dinilai semakin simpang siur karena belum ada satu pun kebijakan resmi yang bisa dijadikan rujukan. Seluruh pelaku usaha masih menunggu keputusan pemerintah.
Dampaknya, konsumen cenderung menunda pembelian kendaraan listrik dan memilih bersikap wait and see.
Baca Juga: Penangkapan Maduro Ungkap Miliaran Emas Venezuela Dijual ke Swiss
“Semua pembeli menunggu. Jangan sampai terjadi penumpukan stok, produsen berhenti produksi, dan pasar makin tidak sehat,” ucap Tenggono.
Ia memproyeksikan, apabila kepastian insentif tidak segera ditetapkan, penjualan kendaraan listrik berpotensi terus melemah dalam beberapa bulan ke depan.
“Penjualan bisa terus drop. Kita tidak tahu bulan ini, bulan depan, atau sampai akhir tahun. Ini tidak sehat, bukan hanya bagi industri, tapi juga bagi penerimaan pemerintah,” pungkasnya.
Periklindo berharap pemerintah segera mengambil keputusan tegas terkait keberlanjutan insentif kendaraan listrik agar industri memiliki kepastian usaha dan pasar kembali bergerak.
Tonton: Waspada! Super Flu Menyebar Cepat di 8 Provinsi
Kesimpulan
Ketidakjelasan kebijakan insentif kendaraan listrik di awal 2026 menciptakan ketidakpastian serius bagi industri otomotif nasional. Tanpa kepastian terkait PPN maupun skema insentif pengganti setelah berakhirnya anggaran 2025, pelaku industri kesulitan menentukan harga, merencanakan produksi, dan menjaga ritme pasar. Kondisi ini mendorong konsumen bersikap wait and see, yang berpotensi menekan penjualan kendaraan listrik secara berkelanjutan. Periklindo menilai, tanpa keputusan tegas dan cepat dari pemerintah, pelemahan penjualan bukan hanya merugikan industri, tetapi juga berisiko menghambat penerimaan negara serta agenda transisi energi jangka panjang.
Selanjutnya: Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













