kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal


Selasa, 20 Juli 2021 / 10:00 WIB
Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat hari raya Idul Adha, sudah menjadi tradisi jika hari bahagia ini dirayakan bersama keluarga dan sanak famili. 

Namun sejak setahun belakangan ini, tradisi tersebut tidak bisa dilakukan karena pandemi. Termasuk kebiasaan mengunjungi rumah kerabat di wilayah aglomerasi atau area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Salah satu contohnya seperti wilayah Jabodetabek. 

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pada libur Idul Adha kali perjalanan di wilayah aglomerasi khusus hanya untuk kegiatan esensial dan sektor kritikal. 

"Perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini, Surat Edaran (SE Menteri Perhubungan) No. 49 dan 50,” ujar Adita, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia (17/7/2021). 

Baca Juga: Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

“Ketentuan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api, ini akan tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lain,” kata dia. 

Seperti diketahui, dalam SE tersebut disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen. 

Dokumen tersebut berupa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat: Testing dan tracing kunci penurunan kasus Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×