Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun yang termasuk pekerja Sektor Esensial dalam SE tersebut, adalah Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian termasuk penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Jokowi: Idul Adha tahun ini kita peringati secara sederhana
“Kami sangat berharap, masyarakat dapat membatasi perjalanan di masa pandemi ini. Baik itu perjalanan antar kota, maupun perjalanan rutin di dalam kota dari kawasan aglomerasi,” ucap Adita.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh unsur, serta seluruh anggota masyarakat diharapkan dapat membantu kita menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Boleh Melakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Idul Adha"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Satgas Covid-19 rilis aturan baru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News