kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha


Senin, 19 Juli 2021 / 23:05 WIB
Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (19 Juli) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini akan efektif berlaku selama 18-25 Juli 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, yang menjadi pertimbangan dalam pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan dan klaster keluarga yang menjamur.

“Pada prinsipnya, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” kata Wiku, dikutip dari Covid19.go.id.

Surat Edaran No. 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. 

Baca Juga: Protokol isolasi mandiri buat pasien Covid-19, sudah terapkan dengan benar?

Kegiatan perjalanan

Secara perinci, terkait mobilitas, Surat Edaran No. 15/2021 menyebutkan, kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama, yakni wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi. 

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku, kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari Covid19.go.id.

Baca Juga: Bisa lewat handphone, ini 3 cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19



TERBARU

×