kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tax amnesty jilid II


Kamis, 10 Juni 2021 / 05:55 WIB
Hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tax amnesty jilid II

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.

Prianto menyarankan agar peserta program kedua itu melakukan hal yang sama dengan persiapan pengampunan pajak bagi alumni tax amesty. Akan tetapi, apabila seluruh penghasilan sudah dilapor dan dibayar saat menyampaikan SPT di tahun terkait, tapi ada barang atau aset yang belum tertera, lebih baik mengajukan pembetulan SPT. 

Hanya, untuk program kedua ini, bagi peserta yang memang penghasilannya belum dilaporkan seluruhnya, lebih baik mengikuti pengampunan pajak. Meskipun, insentif yang diberikan hanya bebas sanksi administrasi dan tarif rendah untuk aset yang berada dalam bentuk SBN.

“Kalau untuk yang skema kedua memang tidak terlalu menggiurkan bagi wajib pajak terkait,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6). 

Baca Juga: Alumni peserta tax amnesty akan diuntungkan program pengampunan pajak tahun 2022

Di sisi lain, Prianto menambahkan, bagi pemerintah tentu program pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan dari sisi perbaikan basis data. Harapannya, dari para pesertanya pemerintah dapat melakukan data matching sehingga punya kualitas data yang baik untuk menelisik kepatuhan material.  

“Memang program pengampunan pajak ini penting bagi pemerintah karena data yang dipunya otoritas itu kebanyakan sulit digunakan. Butuh extra effort apabila menggunakan data yang dipunyai sekarang. Terlebih AEoI yang seharusnya bisa mengakses kekayaan WNI yang berada di luar negeri,” ucap Prianto.

Selanjutnya: Kerek penerimaan negara, Sri Mulyani akan optimalkan data tax amnesty 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×