Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Besaran THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll
THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:
- Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK
Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
- Sekretaris: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000
Simak besaran THR PNS lainnya di halaman selanjutnya