kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

H-10, pembayaran THR PNS 2021 dimulai, simak daftar penerima dan nominalnya


Senin, 03 Mei 2021 / 11:15 WIB
H-10, pembayaran THR PNS 2021 dimulai, simak daftar penerima dan nominalnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:

  • Penerima Tunjangan Veteran
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  • Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
  • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Besaran THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

  • Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  • Sekretaris: Rp 7.993.000
  • Anggota: Rp 7.993.000

Simak besaran THR PNS lainnya di halaman selanjutnya



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×