kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya


Sabtu, 21 November 2020 / 10:20 WIB
Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) termasuk di dalamnya guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. 

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.  

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para PTK non-PNS. 

Di antaranya dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 

Baca Juga: BLT subsidi gaji belum masuk rekening, ke mana harus mengadu?

Cara mencairkan BLT guru honorer

Dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, berikut adalah mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer Kemendikbud:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara
bertahap sampai akhir November 2020.

2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. 

Baca Juga: ​Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id

Syarat guru honorer penerima BLT

Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN. 
  3. Berstatus non-PNS. 
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya: Rp 3 triliun dikucurkan untuk BLT subsidi gaji guru, dosen, & tenaga pendidik honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×