Penulis: Virdita Ratriani
Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN.
- Berstatus non-PNS.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Selanjutnya: Rp 3 triliun dikucurkan untuk BLT subsidi gaji guru, dosen, & tenaga pendidik honorer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News