kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport Bisa Dapatkan Perpanjangan Izin, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat Ini


Jumat, 05 Mei 2023 / 11:04 WIB
Freeport Bisa Dapatkan Perpanjangan Izin, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat Ini
ILUSTRASI. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi PT Freeport untuk bisa mendapatkan perpanjangan izin beroperasi setelah 2041. KONTAN/Andy Dwijayanto

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Nanti kalau kontraknya sudah selesai, mau diperpanjang, ya nambah saham dong. Nambah saham buat negara, kalau nambah kan pemasukan negara nambah, pajak nambah, bisa juga nambah dividen," jelas dia. 

Sebagai informasi, Freeport saat ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, PTFI telah mengajukan perpanjang izin untuk bersoperasi setelah 2041. Saat ini pemerintah tengah membahas detil terkait perpanjangan izin operasi PTFI. 

"Prinsipnya (perpanjangan izin) harus bisa memberi tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023). 

Ia menuturkan, pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan yang terkait dengan perpanjang izin operasi PTFI. Pemerintah ingin kepemilikan saham di PTFI bertambah menjadi 61 persen. 

"Kami harus siapkan aturan-aturannya. Kami mau tinjau dulu, bener enggak ini barangnya 61 persen," kata Arifin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Syarat Erick Thohir untuk Perpanjangan Izin Operasi Freeport"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×