Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, pemanfaatan FABA saat ini masih kurang dari 10%.
Padahal, limbah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku material infrastruktur, bahan baku daerah tambang seperti lapisan tudung untuk menetralisir air asam tambang, hingga bahan baku industri semen. "Catatan kami, yang memanfaatkan masih di bawah 10%," ungkap Vivien.
Vivien juga menekankan kalau FABA tidak memiliki parameter yang melebihi toxicity reference value (TRV). Jika diekstraksi, kandungan minyaknya di bawah 3% sehingga tidak mengandung limbah B3 yang umumnya memiliki kriteria mudah terbakar, meledak dan beracun.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kalau pihaknya akan terus mengawasi pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, termasuk kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam regulasi KLHK terkait limbah.
"Meskipun (FABA) dikeluarkan dari B3, bukan berarti dibebaskan dari pengawasan. Tetap akan dikawal dan kami akakn memastikan bahwa ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain dan benar-benar berasal dari (limbah) PLTU," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Muhammad Bardan menjelaskan, kalau pihaknya masih menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Dalam pengoperasian PLTU Batubara faktor terpenting adalah adanya ash yard untuk menampung FABA dan pemanfaatan FABA tersebut," kata Bardan kepada Kontan, Minggu (14/3).
Untuk PLTU Paiton Fly Ash sendiri, Bardan mengungkapkan kalau FABA juga dimanfaatkan untuk bahan baku pengecoran, bahan baku semen, batako, hingga paving.
Selanjutnya: Pengecualian FABA PLTU batubara bisa bermanfaat jika dikelola secara tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News