Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Kendati begitu, Ridwan menegaskan bahwa aktivitas ekspor batubara tetap berjalan. "Ekspor tidak terganggu, selama perencanaan di depan sudah bagus. Ekspor sekarang lagi nikmat, harga batuara lagi tinggi, lagi bagus. Jadi sekarang di satu sisi ekspor sedang bagus, di dalam negrri sedang ada penyesuaian kembali untuk pasokan," jelas Ridwan.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan bahwa per Januari 2021 terdapat sekitar 212 perizinan pertambangan untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Dari total izin pertambangan tersebut, persentase luas wilayah mencapai kurang lebih 14% dari total luas wilayah Kalsel. "Luas bukaan lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).
Dia mengklaim, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha pertambangan meliputi pengelolaan air tambang, hidrologi dan hidrogeologi serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS dalam menjalankan fungsi ekologis daerah tangkapan air," ujar Lana.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, banjir parah di Kalsel tak lepas dari eksploitasi pertambangan batubara, perkebunan sawit dan industri ekstraktif lainnya yang merampas ruang dan merusak lingkungan.
Merah menjelaskan, dari 3,7 juta ha luas Kalsel, sebanyak 1,2 juta atau 33% lahan di Kalsel dikuasai oleh pertambangan batubara. Lalu, sekitar 620.000 ha atau 17% lahan di Kalsel dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit berskala besar.
Baca Juga: Indika Energy (INDY) memacu pengembangan bisnis di berbagai sektor untuk tahun ini
"Jadi kalau ditotal (luas lahan tambang batubara dan sawit) itu sudah 50% ditambah lagi dengan perizinan industri ekstraktif lainnya," kata Merah kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1).
Dari sisi pertambangan saja, Merah menyebutkan, terdapat 789 izin pertambangan batubara. Dari izin yang digelontorkan oleh pemerintah itu, Merah mencatat, 553 merupakan izin pertambangan yang non clean n clear (CnC), sisanya sebanyak 236 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus CnC.
"Jadi penyebab utamanya (bencana banjir) menurut kami ya alih fungsi lahan oleh perusahaan tambang," sebut Merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News