kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Era Baru LPG 3 Kg: Penyaluran Dikunci, Penerima Disaring Berdasarkan Desil


Senin, 22 Desember 2025 / 03:20 WIB
Era Baru LPG 3 Kg: Penyaluran Dikunci, Penerima Disaring Berdasarkan Desil
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan Perpres baru penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Seperti apa kebijakannya? ?KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan ketentuan lama yang saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg, khususnya setelah pengecer dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan.

“Saat ini Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklus penyaluran hanya sampai pangkalan, sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” ujar Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penyaluran hingga Margin Penyalur Akan Diatur

Dalam Perpres baru tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin di setiap level penyalur LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga subpangkalan. Selain itu, pemerintah akan memperjelas pengaturan penerima subsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kg saat ini belum secara spesifik membatasi kelompok desil yang berhak menggunakan,” jelas Laode.

Baca Juga: Formula Upah 2026 Ditetapkan, UMP Jakarta Bisa Naik Jadi Rp 5,67 Juta-Rp 5,78 Juta

Selama ini, meskipun telah ada imbauan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, belum terdapat aturan tegas yang melarang kelompok ekonomi menengah ke atas untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.

Pembatasan Penerima Berdasarkan Desil

Pemerintah akan merujuk pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang membagi rumah tangga ke dalam desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

“Dalam Perpres baru nanti akan dijelaskan detail desil penerima. Misalnya, apakah desil 8, 9, dan 10 tidak termasuk penerima LPG 3 kg. Ini masih contoh, namun arahnya ke sana,” kata Laode.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Implementasi Bertahap dan Pilot Project

Saat ini, Perpres baru penyaluran LPG 3 kg masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian. Laode belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan skema transisi selama enam bulan setelah Perpres diterbitkan. Implementasi awal akan dilakukan secara bertahap melalui pilot project di wilayah tertentu, seperti Jakarta.

Baca Juga: Menghitung UMP Jakarta 2026, Diperkirakan Rp 5,67 juta-Rp 5,78 Juta

“Setelah Perpres terbit akan ada masa peralihan sekitar enam bulan. Penerapan awalnya melalui pilot di wilayah tertentu, misalnya Jakarta, agar dampaknya bisa dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional,” ujarnya.


Tag

TERBARU

×