Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
LPG 3 Kg Mulai 2026 Wajib Pakai NIK
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan bahwa mulai 2026 pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data desil kesejahteraan.
“Tahun depan iya, beli LPG 3 kg pakai NIK. Jadi desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran sendiri tidak menggunakan LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Dengan skema ini, masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas diproyeksikan tidak lagi dapat mengakses LPG 3 kg bersubsidi.
Tonton: Kuota LPG 3 Kg Naik 370.000 Ton, Anggaran Subsidi Tetap
Kesimpulan
Rencana penerbitan Perpres baru LPG 3 kg menandai upaya pemerintah memperketat tata kelola subsidi agar lebih tepat sasaran, dengan mengatur rantai penyaluran hingga subpangkalan, menetapkan margin penyalur, serta membatasi penerima berdasarkan desil kesejahteraan dan integrasi NIK mulai 2026. Meski berpotensi meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebocoran subsidi, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada akurasi data DTKS, kesiapan infrastruktur di lapangan, serta efektivitas masa transisi dan pilot project agar tidak menimbulkan gejolak pasokan maupun beban baru bagi masyarakat kecil.
Selanjutnya: Survei Mandiri 2025: Omzet UKM Masih Tercekik, Industri Pengolahan Paling Babak Belur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













