Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 5,67 juta hingga Rp 5,78 juta per bulan. Ini berdasarkan perhitungan sesuai formula pengupahan yang baru saja ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru saja mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam konferensi pers Rabu (17/12/2025), Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Pemerintah juga memperlebar rentang nilai alfa menjadi 0,5–0,9. Rentang ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3. Perubahan ini membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kredit Mobil Listrik Terus Naik, Cek Harga Mobil Listrik Des 2025 BYD AION VinFast
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, PP Pengupahan diharapkan menjadi kebijakan yang adil bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. Ia juga meminta seluruh gubernur menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Simulasi UMP Jakarta 2026
Saat ini, UMP Jakarta 2025 masih berada di level Rp 5.396.761 per bulan. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, perekonomian Jakarta pada triwulan III-2025 tumbuh 4,96% secara tahunan (year on year), sementara inflasi tercatat sebesar 2,69% .
Dengan asumsi tersebut, berikut simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru:
- Alfa 0,5
Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp 278.528, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.673.641.
- Alfa 0,6
Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp 305.504, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.700.617.
- Alfa 0,7
Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp 332.210, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.727.323.
- Alfa 0,8
Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp 359.186, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.754.299.
- Alfa 0,9
Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp 385.892, sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.781.005.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mobilitas pada Libur Nataru, Dishub DKI Siagakan 2.500 Personel
Seluruh angka tersebut merupakan simulasi. Besaran final UMP Jakarta 2026 tetap menunggu keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pramono memastikan kenaikan UMR Jakarta 2026 akan ditetapkan sebelum tenggat waktu 24 Desember 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar kebijakan upah tetap adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin menyebut penetapan UMP akan dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi sesuai pedoman terbaru dari pemerintah pusat.
Kebijakan pengupahan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang adil.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/18/140714826/kenaikan-upah-minimum-2026-cek-simulasi-ump-jakarta-2026?page=all#page2
Selanjutnya: PTPP Andalkan Bisnis Inti di 2026
Menarik Dibaca: Intip Jadwal KRL Solo-Jogja pada Akhir Pekan 20-21 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













