Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"Tentunya ini masih permulaan, dan akan kami lanjutkan terus-menerus. Ada ratusan kota dan kabupaten di Indonesia yang akan kami coba untuk lakukan digitalisasi sehingga bisa mendapatkan pasar dan kesempatan yang sama," jelasnya.
Sutanto Hartono berharap kolaborasi EMTK, Grab dan Bukalapak dapat mendatangkan dampak yang signifikan. Pasalnya, ketiganya memiliki kompetensi masing-masing dalam mengembangkan transformasi digital.
EMTK sendiri memiliki keahlian dalam media, advertising dan content digital. Grab memiliki pangsa pasar yang besar dalam ride hailing dan food services, sedangkan Bukalapak fokus dalam e-commerce dan bisa mengembangkan kemitraan dengan UMKM.
Menurut Sutanto, ekosistem EMTK, Grab dan Bukalapak dalam program #KotaMasaDepan ini bisa membuka kolaborasi dengan platform atau mitra usaha lainnya. Mulai dari sektor logistik, telemedicine, hingga layanan keuangan.
Meski kolaborasi lintas platform ini bisa mendatangkan banyak peluang, namun Susanto melihat hal tersebut masih perlu waktu. Pasalnya, ekosistem digital di Indonesia masih pada tahap awal, dan kebiasaan masyarakat dalam hal digitalisasi pun belum sepenuhnya terbentuk.
"Ekosistem UMKM dan digital ini banyak memberikan peluang. Tapi tentu saja membutuhkan waktu untuk menemukan apa formulasi yang tepat untuk bisa menggabungkan hal-hal itu," ungkap Susanto.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki juga menegaskan bahwa kehadiran UMKM dalam ekosistem digital menjadi sangat penting. Tak hanya untuk bertahan, melainkan juga menumbuhkan daya saing di tingkat global. Pemerintah pun menargetkan 30 juta UMKM dapat terhubung ke dalam platform digital pada tahun 2024.
"Oleh karena itu, pendekatan secara ekosistem serta kolaborasi dari seluruh stakeholders diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi UMKM di tengah disrupsi yang dimunculkan pandemi dan disrupsi digital gelombang kedua. Kebutuhan wirausaha berbasis kreativitas dan teknologi semakin krusial," pungkas Teten.
Selanjutnya: Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News