Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Perusahaan utilitas di Asia mulai bersiap menghadapi potensi kekurangan pasokan batubara menyusul langkah sejumlah penambang di Indonesia yang menghentikan sementara ekspor batubara spot.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah yang akan membatasi produksi batubara nasional melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pemangkasan produksi berpotensi memicu risiko pemadaman listrik di negara-negara importir, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pemerintah telah mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
“Enggak, kami sudah antisipasi. Insya Allah enggak,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai pemotongan RKAB secara alami akan meningkatkan beban biaya produksi penambang. Biaya dinilai menjadi tidak ekonomis apabila volume produksi ditekan terlalu dalam.
“Kondisi ini mendorong penambang untuk berstrategi mengamankan kontrak jangka panjang sebagai respons atas kenaikan biaya yang tidak ekonomis,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Ada Jamrud, Sheila on 7, Ari Lasso, Ini Jadwal & Daftar Musisi Di IIMS 2026
Menurut Gita, pasar akan merespons ketika harga tidak lagi ekonomis, mulai dari mencari pemasok alternatif hingga meningkatkan porsi kontrak jangka panjang. Penghentian penjualan spot bisa bersifat sementara maupun jangka panjang, tergantung ketersediaan pasokan global.
Secara normatif, porsi ekspor spot batubara Indonesia berada di kisaran 20%–30%, bergantung pada strategi masing-masing perusahaan. Negara tujuan ekspor utama Indonesia diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai pengendalian produksi batubara merupakan kebijakan yang rasional untuk menyesuaikan dinamika pasar global dan menopang harga.
Sebagai langkah antisipasi, ia menilai wajar jika penambang memprioritaskan penjualan kepada pembeli dengan kontrak jangka panjang dan menghentikan sementara pasar spot.
“Kita lihat ke depan apakah kebijakan ini mampu mengerek harga batubara global. Jika harga kembali naik, bukan tidak mungkin pemerintah akan melonggarkan kebijakan melalui revisi RKAB di tengah tahun,” jelas Sudirman.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menambahkan, setelah adanya pengurangan produksi, perusahaan akan berkomunikasi dengan pembeli terkait struktur kontrak yang dimiliki.
Setiap korporasi, menurutnya, memiliki strategi tersendiri dalam menentukan porsi kontrak jangka panjang dan kontrak spot, sembari menganalisis arah permintaan serta proyeksi harga batubara ke depan.
Dari sisi dampak, Singgih menilai negara-negara importir yang tidak memiliki cadangan batubara domestik akan merasakan efek paling signifikan.
Kolumnis Reuters Gavin Maguire, Rabu (4/2), menulis bahwa seorang pejabat industri pertambangan Indonesia menyebutkan ekspor berbasis kontrak jangka panjang masih berjalan. Namun, pengiriman spot akan dibatasi hingga ada keputusan final terkait kuota produksi pemerintah.
Baca Juga: Geopolitik Energi: Indonesia Terjebak Isu Impor Minyak Rusia?













